Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Bengkalis melaporkan dugaan korupsi penyaluran tunda bayar Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan Tunda Salur 2024 ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu (12/3/2025). Dalam laporannya, Tamperak mengambil sampel 3 desa di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yakni Desa Air Putih, Desa Sungai Alam, dan Desa Palkun. Penyaluran tunda bayar ADD 2017 se-Kabupaten Bengkalis dan Tunda Salur 2024 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023 melalui Perubahan APBD 2023 dengan total Rp 65 miliar.
Ketua DPD Tamperak, Riduwan, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, untuk melakukan penyelidikan terhadap penyaluran tunda bayar ADD tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023 dan Tunda Salur 2024. “Kita mendesak Pak Kajari mengusut dugaan korupsi penyaluran tunda bayar ADD tahun 2017. Sebab, banyak perangkat desa yang menjabat 2017 tidak menerima haknya,” tegas Riduwan.
Penyaluran tunda bayar 2017 Anggaran Dana Desa (ADD) se-Kabupaten dan Tunda Salur 2024 di Bengkalis berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023 melalui Perubahan APBD 2023 dengan total Rp 65 miliar. Sebagaimana seluruh desa di Kabupaten Bengkalis, tunda bayar ADD tahun 2017 yang dibayarkan atau direalisasikan pada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023 itu, diterima Desa Desa Penebal, Pematang Duku, dan Ketam Putih.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi dan Perak menyampaikan laporan dugaan terjadinya penyimpangan keuangan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024. Dugaan penyimpangan keuangan meliputi penyalahgunaan dana APBDes untuk kegiatan yang tidak sesuai, penyimpangan dalam penggunaan dana yang tidak transparan dan tidak akuntabel, serta dugaan korupsi dalam pengelolaan dana APBDes.
DPD Tamperak meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan penyimpangan keuangan APBDes di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Riduwan juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo untuk melakukan penyelidikan terhadap penyaluran tunda bayar ADD Tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023.
Menurut Riduwan, banyak perangkat desa yang menjabat pada tahun 2017 tidak menerima haknya terkait penyaluran tunda bayar ADD. Dengan demikian, pihak DPD Tamperak menduga ADD tunda bayar tersebut menjadi kegiatan pada tahun 2023 oleh pihak desa. Oleh karena itu, upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tersebut sangat diperlukan.