Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan instruksi efisiensi penggunaan energi di lingkungan operasional daerah. Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) An-Nur Provinsi Riau melakukan penataan ulang terhadap pemanfaatan fasilitas aula besar yang selama ini mengonsumsi energi cukup tinggi. Kebijakan efisiensi ini berdampak pada pengaturan jadwal sejumlah komunitas yang rutin menggunakan fasilitas gedung, salah satunya Majelis Pecinta Al-Qur’an (MPQ) Indonesia.

Imam Besar sekaligus Ketua Harian BPMR An-Nur Riau, Imam Besar Zul Ikromi, menjelaskan bahwa kebijakan yang keluar murni berkaitan dengan tata kelola operasional dan energi, bukan pembatasan ibadah. Pengelola harus menyeimbangkan antara pelayanan publik dan efisiensi anggaran daerah untuk listrik serta pendingin ruangan. “MPQ berkegiatan delapan kali dalam sebulan dengan menggunakan aula, listrik, dan pendingin ruangan. Dalam rangka menjalankan arahan efisiensi dari Pemerintah Provinsi Riau, kami melakukan penataan kembali penggunaan fasilitas masjid agar konsumsi energi dapat ditekan,” ujar Imam Besar Zul Ikromi.

Sebelum kebijakan penataan fasilitas ini berjalan, pihak pengelola memberikan banyak kelonggaran bagi komunitas tersebut. Fasilitas aula yang biasanya memerlukan infak operasional khusus, diberikan dengan sistem infak sukarela demi mendukung syiar literasi Al-Qur’an di Bumi Lancang Kuning. Namun, tuntutan penghematan energi dari Pemprov Riau membuat BPMR An-Nur harus mengevaluasi seluruh kegiatan rutin yang menggunakan daya listrik besar secara intensif.

Pihak manajemen menegaskan evaluasi ini berlaku adil untuk semua organisasi yang memakai aset masjid, bukan menyasar kelompok tertentu. “Kami tidak pernah melarang orang membaca Al-Qur’an ataupun mengaji. Yang kami atur adalah penggunaan aula Masjid Raya An-Nur. MPQ tetap dapat melaksanakan kegiatan di tempat lain. Jadi jangan dipahami seolah-olah kami menghentikan kegiatan mengaji,” tegas Imam Besar Zul Ikromi.

Pemprov Riau dan pengelola berharap operasional Masjid Raya An-Nur dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan regulasi tata kelola aset daerah. Pihak BPMR tetap membuka pintu dialog yang terbuka bagi seluruh pengurus komunitas demi kenyamanan bersama dalam memakmurkan masjid. Sebagai bentuk tanggung jawab moral agar pembinaan umat di Riau tidak terputus, BPMR An-Nur bersama Pemprov Riau juga sudah merumuskan solusi konkret sebelum regulasi ini diterapkan. Mereka memfasilitasi pemindahan lokasi kegiatan mengaji ke tempat ibadah lain yang representatif di sekitar Kota Pekanbaru.