Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar pertemuan dengan pihak PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku mitra pengelola parkir tepi jalan umum pada Rabu (12/3) sore di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Pertemuan ini terkait pembahasan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum, pasca adanya Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 8 tahun 2025.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho memastikan bahwa saat ini semua pihak yang terkait dengan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru sudah sepakat dalam penerapan tarif parkir baru. Hal itu disampaikannya setelah dirinya dan jajaran Pemko Pekanbaru menggelar pertemuan dengan PT Yabisa sebagai pihak ketiga pengelola parkir di Kota Pekanbaru. “Tadi kami sudah duduk dengan Yabisa. Yabisa sudah sepakat dan mendukung program Pemko Pekanbaru,” ujar Agung.
Pertemuan antara Wali Kota Pekanbaru beserta jajaran dengan pengelola parkir diharapkan dapat mempercepat penerapan tarif parkir baru se-Kota Pekanbaru. Agung berharap agar tidak ada lagi tarif parkir di lapangan yang menggunakan tarif lama. Para juru parkir diharapkan untuk memungut tarif parkir yang baru. “Dan kedepannya sudah tidak ada lagi tarif di luar tarif yang ada di Perwako terbaru,” tegas Agung.
Agung Nugroho pada hari pertama dilantik sebagai Wali Kota Pekanbaru pada 20 Februari 2025 langsung menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pada Perwako ini dilakukan penurunan penerapan tarif parkir di Kota Pekanbaru. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua diturunkan dari Rp2.000,- menjadi Rp1.000,-, sedangkan untuk kendaraan roda empat diturunkan dari Rp3.000,- menjadi Rp2.000,- untuk satu kali parkir.