Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Dusun III Padang Terap Rt 004 RW 009 Desa Muaro Jolai Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar pada Selasa (04/03/2025) sekira pukul 03.45 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Era Maifo, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,72 gram.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MF (27), AZ (29), dan AW (22). Era Maifo juga menyebutkan bahwa pada proses penangkapan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat tim mencoba mengamankan para pelaku. Pelaku MF sempat membuang paket sabu ke arah luar jendela saat dilakukan penggerebekan namun upaya pelariannya gagal dan ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan. “Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif methamphetamin,” ujarnya.
Pelaku MF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan FZ (DPO). Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap FZ yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.