Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda sejak 2017. Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk membayarkan tunda bayar karena merupakan tanggung jawab pemerintah.
Sebelum melakukan pembayaran, Pemko Pekanbaru harus memastikan bahwa semua prosedur administratif telah terpenuhi. Inspektorat Kota Pekanbaru akan melakukan tinjauan ulang atas kewajiban tersebut, dan pembayaran harus mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agung Nugroho menjelaskan bahwa setelah proses administratif selesai, Pemko Pekanbaru akan menentukan prioritas pembayaran sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Pembayaran tunda bayar akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang ada.
Pemerintah Kota Pekanbaru menghadapi tumpukan tunda bayar sejak 2017, dengan total tunda bayar yang belum diselesaikan mencapai Rp347 miliar pada tahun 2024. Angka ini mencakup kewajiban yang tertunda pada berbagai instansi dan sektor.
Masih terdapat sisa tunda bayar dari tahun 2017 hingga 2022 sebesar Rp122 miliar. Meskipun demikian, pada tahun 2023, Pemko Pekanbaru berhasil tidak menambah tunda bayar baru.
Agung Nugroho menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak ingin menyulitkan siapapun dalam proses pembayaran tunda bayar. Pembayaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang ada.