Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Said Dharma Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI terkait jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. Informasi ini dikemukakan oleh Said Dharma Setiawan pada Minggu (2/3/2025).
Said menegaskan bahwa jadwal yang beredar di media sosial bukan berasal dari KPU Siak. “Ada jadwal yang beredar di medsos, itu bukan dari kami. Jadwal resmi masih menunggu arahan dari KPU RI,” ujar Said Dharma Setiawan.
Hingga saat ini, KPU Siak belum menerima regulasi yang jelas terkait dengan lokasi pemungutan suara ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak. “Kami masih menunggu mekanisme pelaksanaan PSU dari KPU RI,” tambahnya.
Mekanisme pelaksanaan PSU untuk TPS 3 Jayapura dan TPS 3 Buantan Besar akan hampir sama dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Data Pemilih Tetap (DPT) untuk kedua TPS ini tetap berlaku, meskipun aturan dapat berubah.
Pemilih yang terdaftar di DPT di kedua TPS tersebut berhak mengikuti pemungutan suara ulang. Pilkada sebelumnya di kedua TPS ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terdapat masalah dalam pelaksanaan suara.
Kegiatan yang telah dilakukan oleh KPU Siak terkait PSU antara lain sosialisasi kepada camat dan kepala desa, serta rapat koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepala desa, TNI, dan Polri untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.
Said juga mengungkapkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat mengenai pelaksanaan tugas mereka. Ketua KPPS di TPS 3 Jayapura, Abdul Malik, mengaku belum mendapat kepastian apakah ia akan kembali menjabat sebagai ketua KPPS di TPS tersebut atau tidak.
Hasil pemungutan suara Pilkada Siak di TPS 3 Jayapura pada 27 November 2024 menunjukkan Paslon nomor urut 01 memperoleh 70 suara, Paslon nomor urut 02 meraih 139 suara, dan Paslon nomor urut 03 mendapatkan 79 suara. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk TPS 3 Jayapura adalah 494, dengan 293 di antaranya menggunakan hak pilihnya.