Tim Peninjauan Tarif Parkir Kota Pekanbaru Siap Dibentuk, Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdako) sedang mempersiapkan pembentukan tim khusus untuk meninjau kembali tarif parkir yang berlaku di wilayah tersebut. Tim ini akan terdiri dari berbagai instansi dan pihak terkait, guna memastikan kebijakan tarif parkir yang ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa konsep Surat Keputusan (SK) untuk menunjuk tim peninjauan tarif parkir telah disiapkan. “Pada awalnya, kami sudah menyiapkan SK mengenai penunjukan tim peninjauan tarif parkir. Namun, sesuai dengan perkembangan yang ada, langkah pertama yang kami ambil adalah menerbitkan Surat Perintah Tugas dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) pada 16 Februari lalu,” ujarnya.
Surat Perintah Tugas tersebut dikeluarkan untuk menganalisis lebih dalam terkait penurunan atau kemungkinan peninjauan ulang tarif parkir di Pekanbaru. Edi menambahkan bahwa perubahan ini merupakan respon terhadap dinamika tarif yang ada dan perlunya evaluasi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Salah satu perkembangan terbaru yang mengemuka adalah usulan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso, yang meminta agar tim peninjauan tarif parkir juga melibatkan organisasi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian. “Melibatkan instansi vertikal menjadi penting untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan transparansi,” jelas Yuliarso.
Menurut Edi, berdasarkan tata naskah dinas yang ada, jika tim hanya terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) internal, maka Surat Keputusan cukup ditandatangani oleh Pj Sekda. Namun, dengan adanya keterlibatan instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian, SK tersebut harus ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Edi juga menambahkan, selain meninjau tarif parkir, ia mengusulkan agar tim ini tidak hanya fokus pada isu tersebut. “Kami juga mengusulkan agar tim ini turut meninjau kembali kontrak atau adendum kontrak dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola layanan parkir. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait parkir benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pekanbaru,” pungkasnya.