Artis Hana Hanifah disebut menerima aliran dana sekitar Rp 900 juta dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau. Meskipun telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Hana belum mengembalikan uang tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa uang tersebut belum dikembalikan.
Menurut Ade, Hana menerima dana tersebut sebagai “jasa,” namun tidak dijelaskan secara detail jasa apa yang dimaksud. Ade Kuncoro menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Hana Hanifah untuk kedua kalinya, meskipun jadwal pemeriksaan tersebut belum dipastikan. Proses penyidikan kasus ini terus berjalan, dengan sejumlah ahli keuangan daerah dan ahli keuangan negara telah diperiksa.
Penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau sebelum melakukan gelar perkara. Dalam proses penyidikan, telah dipanggil 14 saksi tambahan dan sebanyak 200 orang mengembalikan uang hasil korupsi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar lebih.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 162 miliar dengan modus operandi seperti pemalsuan tiket pesawat dan biaya penginapan. Aset-aset seperti apartemen dan homestay juga disita karena diduga berasal dari hasil korupsi.
Dana hasil korupsi juga mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai Setwan DPRD Riau. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini karena penetapan tersangka masih menunggu hasil final audit dari BPKP Riau. Polisi berjanji akan menetapkan tersangka setelah hasil audit final untuk memastikan nilai kerugian negara.