Pekanbaru, RIAUIN.COM – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengumumkan bahwa telah dilakukan sosialisasi terkait penurunan tarif parkir di sepanjang tepi jalan umum. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Retribusi Layanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Perubahan tarif parkir yang diatur dalam Perwako tersebut adalah untuk kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan roda enam dari Rp10.000 menjadi Rp6.000. Sosialisasi tentang kebijakan ini telah dimulai sejak Perwako tersebut disahkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Markarius Anwar menjelaskan bahwa sejumlah titik parkir telah mulai menerapkan tarif baru sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, masih terdapat kasus di mana beberapa juru parkir mencoba meminta bayaran melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Wakil Wali Kota juga mengimbau para pengelola parkir di Pekanbaru untuk segera menyesuaikan pemungutan tarif sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pihaknya terus memantau implementasi kebijakan tersebut.
Selain itu, Markarius menyebut bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru sedang melakukan evaluasi terhadap target pendapatan dan setoran yang harus diserahkan oleh operator parkir kepada pemerintah kota. Penurunan tarif ini dipastikan akan berdampak pada jumlah pendapatan yang diterima.
“Setoran dari operator juga akan disesuaikan. Saat ini, Dinas Perhubungan sedang mengkaji penyesuaian tersebut,” tutup Markarius Anwar dalam pernyataannya.