TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60.000 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Yoos Suryono H., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla, didampingi oleh Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko S.E., M.Tr.Opsla, pada Rabu (26/2/2025).
Pangkoarmada I menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menemukan empat tas berisi 48 bungkus narkotika dengan total 60.000 butir ekstasi, senilai sekitar Rp21 miliar. Narkotika tersebut dibawa menggunakan boat pancung bermesin 15 PK dari Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Kundur.
Pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim narkotika Bea Cukai Khusus Kepri memastikan bahwa pil tersebut mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi.
Dalam operasi ini, tiga pelaku yang diduga sebagai kurir ekstasi turut diamankan, yakni R.M. (40), B.K. (47), dan A.G. (54). Ketiganya langsung dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan tim F1QR Lanal TBK dalam menggagalkan penyelundupan narkotika ini menjadi bukti nyata bahwa TNI AL telah menjalankan perintah tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memerangi penyelundupan dan peredaran narkotika.
Pangkoarmada I menegaskan bahwa tindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas narkotika demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dari dampak negatifnya.
Artikel ini juga telah dipublikasikan di #Narkoba.