Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggerebekan terhadap sindikat penampungan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa malam, 25 Februari 2025. Operasi tersebut menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang tersebar di media sosial mengenai aktivitas ilegal di Gang Rambutan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan. Tim Subdit IV merespons laporan tersebut dengan cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi, mengamankan tujuh orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya SB alias C sebagai pemilik usaha pembakaran emas, AD alias F sebagai kasir, serta NA dan ZM sebagai pendulang emas. Sementara tiga orang lainnya masih dalam status saksi atas kasus tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua rumah yang digeledah, termasuk emas berbentuk pentolan seberat 254,48 gram dan uang tunai lebih dari Rp200 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ade Kuncoro menegaskan bahwa para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi penggerebekan sindikat penampungan emas ilegal ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dalam rangka memberantas kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Polda Riau terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.