Pemerintah Kabupaten Anambas sedang mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah penumpukan sampah dengan mengurangi jumlah titik pembuangan sampah di setiap desa dan kelurahan. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban kerja petugas kebersihan yang semakin terbatas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan mereka.
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Anambas, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa pengurangan titik pembuangan sampah dilakukan berdasarkan kepadatan penduduk setiap desa atau kelurahan. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah masing-masing wilayah.
“Dari sebelumnya 6 hingga 7 titik, sekarang hanya ada 1 hingga 5 titik pembuangan sampah di setiap desa atau kelurahan,” ungkap Abdul Kadir pada Rabu (26/2/2025). Kebijakan ini merupakan hasil dari rapat antara Dishub LH dan perangkat desa/kelurahan untuk mencari solusi terhadap masalah sampah.
Meskipun belum ada data pasti mengenai jumlah titik pembuangan yang berkurang secara keseluruhan di Kabupaten Anambas, namun pengamatan menunjukkan bahwa beberapa titik pembuangan sampah sudah mulai dikurangi. Langkah ini juga sebagai respons terhadap kekurangan tenaga kebersihan akibat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berlangsung.
Abdul Kadir menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Untuk membantu biaya pengelolaan sampah, beberapa desa dan kelurahan menerapkan sistem iuran sampah per keluarga, seperti yang dilakukan di Kelurahan Tarempa dengan besaran iuran Rp10 ribu per bulan.
Upaya ini dilakukan agar pengelolaan sampah lebih efisien dan melibatkan partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan mereka. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Anambas dalam mengelola sampah di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan finansial.