Polres Kuansing mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka EA (48), seorang oknum ASN di Inspektorat Pemkab Kuansing, yang menghabisi nyawa istrinya, Juniwarti (51 tahun), dengan cara digorok menggunakan sebilah pisau. “Untuk motif sementara bisa dibilang karena sakit hati sama istrinya. Tersangka mengaku istrinya ini tidak bisa diatur sehingga yang bersangkutan langsung mengeksekusi istrinya,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian, kepada RiauBISA.com, Rabu (26/2/2025).
Saat ditanya mengenai kondisi kejiwaan tersangka EA, Angga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Nanti pemeriksaan awal (kondisi kejiwaan) baru bisa diketahui,” terang Angga.
Tersangka EA menjadi buronan setelah melarikan diri dan menjadi pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Juniwarti, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jalan Cempedak, Perumahan Griya RT/RW 05/01, Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Korban, Juniwarti, merupakan Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kuansing.
Polisi berhasil mengamankan tersangka EA pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah sungai kecil di belakang rumah warga di Kelurahan Muara Lembu. Saat ditangkap, tersangka dalam kondisi lusuh dengan pakaian kaos oblong dan celana pendek, serta tangannya diikat dengan seutas tali.
Tersangka digiring oleh polisi beberapa kilometer untuk dimasukkan ke dalam mobil polisi, di mana aksi penangkapan ini menjadi tontonan warga sekitar. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kejadian terkait kasus pembunuhan ini.