Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Edaran ini menentukan jadwal libur dan durasi pembelajaran bagi Peserta didik tingkat SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa peserta didik tingkat SD dan SMP akan libur awal Ramadan mulai Kamis, 27 Februari hingga 5 Maret. Mereka dijadwalkan kembali masuk sekolah pada Kamis, 6 Maret.
Abdul Jamal juga mengungkapkan bahwa pemberitahuan mengenai hal ini telah disampaikan kepada masing-masing sekolah melalui Surat Edaran tentang pembelajaran selama Bulan Ramadan dan libur Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Penerbitan Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran bersama menteri pendidikan dasar dan menengah, menteri agama, dan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pembelajaran di bulan suci Ramadan dan libur hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Adapun ketentuan pembelajaran di sekolah selama Bulan Ramadan, peserta didik tingkat PAUD, TK, dan KB akan diliburkan. Sedangkan peserta didik tingkat SD dan SMP akan melaksanakan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.
Waktu pembelajaran akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Peserta didik kelas satu hingga kelas tiga SD akan dipulangkan pukul 11.00 WIB. Sementara itu, peserta didik tingkat SD kelas 4, 5, 6, dan SMP akan melaksanakan kegiatan Iman dan taqwa dari pukul 11.00 WIB hingga waktu Zuhur.
Abdul Jamal menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi peserta didik untuk tetap menjalankan ibadah selama Bulan Ramadan dan memperkuat nilai-nilai keimanan.