Seorang wanita berinisial S (40) ditangkap oleh Polsek Singingi Hilir setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Dusun 2 Banjar Sari, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Dinda Elsa Kencana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 1,68 gram yang disimpan di bawah penampungan air (ember) di belakang rumah. Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung zat amphetamin, menandakan bahwa ia kemungkinan juga sebagai pengguna.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Semoga ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” tegas Iptu Alferdo Krisnata Kaban.