Pekanbaru (RA) – Komisi III DPR RI memperhatikan kejahatan sumber daya alam (SDA) di Provinsi Riau. Hal ini menjadi fokus dalam kunjungan ke Markas Polda Riau pada Sabtu (22/2/2025). Wilayah Riau dianggap rawan tindak pidana seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, selaku ketua rombongan, langsung mempertanyakan penanganan kasus tersebut kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dan jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Irjen Iqbal menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan tersebut.
Irjen Iqbal menyebutkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau melibatkan pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Upaya penegakan hukum tersebut berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 221 miliar rupiah melalui penindakan terhadap illegal logging, pertambangan ilegal, dan Karhutla.
Selain itu, Irjen Iqbal menekankan bahwa penanganan kejahatan terhadap SDA memerlukan inovasi dan kolaborasi antar instansi terkait. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan creative breakthrough untuk mempermudah proses perizinan di sektor pertambangan.
Kunjungan ini juga membahas masalah penyalahgunaan senjata api dan narkotika. Irjen Iqbal menegaskan bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika. Kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah pesisir Riau tentang bahaya narkotika dan pentingnya kerja sama masyarakat dalam mencegah masuknya barang haram ke Indonesia.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara DPR, Kepolisian, dan instansi terkait untuk menciptakan solusi yang lebih efektif dalam melindungi sumber daya alam serta meningkatkan tata kelola yang lebih baik di Provinsi Riau. Irjen Iqbal berharap inisiatif yang dilakukan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usaha pertambangan secara legal.