Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meminta pengelola parkir tepi jalan umum untuk mengikuti tarif baru. Surat telah disampaikan kepada pengelola agar para juru parkir (Jukir) mengutip sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah menandatangani Peraturan Walikota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 mengenai Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola parkir tepi jalan umum sejak penyesuaian tarif parkir ditetapkan. “Sudah kami langsung bersurat sejak pertama kali Perwako diteken. Ini kami juga sudah koordinasikan agar segera dilakukan penyesuaian pemungutan tarif parkir sesuai dengan Perwako yang telah diterbitkan,” ujar Yuliarso pada Sabtu (22/2).
Dalam surat Dishub kepada PT Yabisa, terdapat rincian pemungutan tarif parkir yang disesuaikan dengan Perwako baru. Tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda 2 (R2) sebesar Rp1.000 per sekali parkir, roda 4 (R4) sebesar Rp200 per sekali parkir, dan roda 6 (R6) sebesar Rp6.000 per sekali parkir. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang merasa bahwa juru parkir di lapangan masih meminta tarif parkir sesuai aturan sebelumnya.
Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama jika hal tersebut membahayakan masyarakat. “Pasti akan kami tindak tegas. Sebelumnya bahkan sudah banyak juga jukir yang kami amankan karena ada perselisihan dengan warga, berlaku arogan dan lain sebagainya,” tambahnya.