Kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan di Perawang yang terjadi pada tahun 2019 akhirnya terungkap setelah enam tahun berlalu. Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial ADP alias A (22) yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menyampaikan bahwa tersangka diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang pada Kamis (20/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, NNA (12), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Perubahan kondisi anaknya membuat ibu korban curiga, sehingga setelah berdiskusi dengan seorang kerabat, korban akhirnya mengungkap peristiwa yang terjadi saat ia masih kecil.
Menindaklanjuti pengakuan korban, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang. Unit Reskrim Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” tambah Kompol Hendrix.
Tersangka kini ditahan di Polsek Tualang, sementara polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Hendrix menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan perlindungan bagi korban. “Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegasnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti.