Dishub Kota Pekanbaru mengingatkan pemilik angkutan untuk memastikan kendaraan mereka dalam kondisi layak jalan. Mereka diminta tidak mengoperasikan truk yang mengalami Over Load Over Dimension (ODOL) karena dapat membahayakan keselamatan di jalan raya, ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Razia dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan, depan UPPKB Tenayan Raya. Sebanyak 79 kendaraan angkutan yang melanggar aturan ODOL dikenai tilang.
“Kami menindak langsung kendaraan yang melanggar aturan ODOL karena sangat berisiko jika dibiarkan beroperasi di jalan raya,” jelas Khairunnas.
Langkah pencegahan dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Sanksi tilang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan.
“Pemilik dan pengemudi angkutan harus selalu memperhatikan kondisi kendaraan mereka. Jangan sampai kendaraan dalam kondisi ODOL tetap beroperasi dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Operasi melibatkan tim gabungan dari Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Riau Wilayah IV, serta petugas dari Dishub Kota Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, dan Jasa Raharja.
Razia tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan tidak layak.
Editor: Nab