Pemerintah Kota Pekanbaru menyoroti permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dialami masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya terkait lahan yang dikelola oleh PT Bintan. Isu ini mendapat perhatian khusus dan akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Abdul Jamal yang mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa wilayah Riau memiliki total luas 8.702.366 hektare (Ha), dengan 3.310.030 Ha merupakan Area Penggunaan Lain (APL), sementara 5.392.336 Ha masuk dalam Kawasan Hutan.
Nurhadi juga mengungkapkan jumlah bidang tanah yang telah dipetakan dan terdaftar. Dari total 3.531.966 bidang tanah di Riau, sebanyak 2.284.934 bidang atau 64,69 persen telah dipetakan, sementara 2.143.937 bidang atau 60,70 persen sudah terdaftar secara resmi.
Permasalahan HGU di Tenayan Raya menjadi fokus perhatian, mengingat banyaknya warga yang mempertanyakan keabsahan surat kepemilikan lahan. Pihak BPN Riau berjanji untuk melakukan evaluasi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak.
Dalam konteks ini, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan tanggung jawab utama dalam persoalan HGU berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Warga mempertanyakan mengapa surat kepemilikan tanah bisa diterbitkan sehingga menimbulkan keluhan di Tenayan.
Kondisi lahan di Riau, termasuk status kepemilikannya, menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Berbagai data terkait luas wilayah dan persentase pemetaan bidang tanah di Riau turut diungkapkan untuk memberikan gambaran lebih jelas terkait permasalahan HGU yang sedang dihadapi.