Puluhan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya tumpukan sampah di berbagai wilayah. Tempat penampungan sementara (TPS) sampah yang menjadi perhatian petugas antara lain TPS di Jalan Siak II, TPS Laos, TPS Jalan Lili, TPS Jalan Teropong, TPS Pasar Pagi Arengka, dan TPS Eco Green Jalan Soekarno Hatta. Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyampaikan hal ini melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan, Rezatul Helmi S.STP M.IP, serta Kepala Seksi Gakkum, Juli Victorino.
Menurut Reza, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, ada 30 petugas yang melakukan pengawasan, dibagi menjadi 2 shift yaitu 15 siang dan 15 malam. Mereka bergerak ke berbagai TPS untuk memastikan situasi kebersihan. Jika ada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, petugas akan memberikan sanksi teguran dan meminta warga tersebut untuk menandatangani surat pernyataan.
Reza juga menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk menindak warga yang melanggar aturan terkait pembuangan sampah. Selain pengawasan terhadap warga, DLHK juga mengawasi angkutan mandiri yang membuang sampah sembarangan. Koordinasi dilakukan dengan pihak ketiga untuk memastikan sampah di berbagai wilayah dapat terangkut dengan baik.
Angkutan mandiri diminta untuk membuang sampah ke Trans Depo. Masyarakat juga diingatkan untuk membuang sampah pada waktu dan TPS resmi yang telah ditetapkan. Reza menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan taat pada aturan yang ada, diharapkan tidak akan ada lagi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini juga akan mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari masalah sampah.