BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Naray Hospital di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Romi Jaya Saputra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dina Khairina, serta jajaran terkait.
Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk menjalin kerjasama terkait pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja. Direktur Utama Romi Jaya Saputra menyatakan bahwa rumah sakit akan memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja.
Romi juga menegaskan bahwa setiap peserta akan mendapatkan penanganan medis yang cepat, tepat, dan sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, fasilitas medis yang disediakan juga memiliki standar internasional.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dina Khairina menyampaikan terima kasih kepada RS Naray Hospital atas kerjasama dalam program jaminan kecelakaan kerja. Dina berharap penandatanganan PKS ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan medis bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Dumai.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan pembinaan rutin terhadap provider layanan kesehatan untuk memastikan pemahaman prosedur klaim dan pengelolaan administrasi jaminan kecelakaan kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut juga melibatkan room tour untuk melihat kesiapan fasilitas yang akan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Langkah ini diambil dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Kota Dumai.