Tiga Pelaku Penghentian Paksa dan Pemerasan Mobil Logistik Diamankan Polres Pelalawan
Pelalawan (DUMAIPOSNEWS) – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menangkap tiga orang pelaku penghentian paksa dan pemerasan mobil logistik di Pelalawan. Ketiga pelaku yang mengaku sebagai wartawan ini diamankan setelah video aksi mereka viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/1/2025) di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, korban DS, seorang sopir pickup pengangkut barang dari sebuah perusahaan logistik, sedang dalam perjalanan mengantarkan paket dari Pekanbaru menuju Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menjelaskan bahwa korban dipepet oleh dua mobil yang masing-masing berisi tiga orang. Para pelaku memaksa korban untuk berhenti dengan mengarahkan tangan seolah-olah melakukan razia.
Merasa curiga dan takut karena berada di wilayah sepi, korban mencoba melarikan diri. Namun, pelaku terus mengejar dan kembali menghadang korban di dekat sebuah SPBU di Desa Palas, Pelalawan.
Tiba di SPBU, korban berusaha merekam aksi para pelaku. Salah satu pelaku mencoba merebut ponsel korban hingga terjadi adu mulut. Aksi para tersangka yang direkam menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diamankan yaitu SFL alias S, API alias A, dan DZ alias Set. Sedangkan tersangka utama yang berinisial TA, masih berstatus buron.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil pick up milik korban, serta mobil yang digunakan pelaku beserta dokumen kendaraannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.