Seorang pria berinisial AOY alias Yanda (35) ditangkap polisi karena kepemilikan 109,92 gram sabu yang disimpan dalam tas ransel merah bergambar Spiderman. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa tersangka diamankan dalam operasi Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi Yanda sebagai target utama,” ujar Kapolres, Minggu (2/2/2025).
Tim yang dipimpin Iptu Rifles Bagariang langsung bergerak dan menangkap Yanda di halaman rumahnya di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah tersangka. Di dalamnya terdapat 28 bungkus sabu siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit ponsel Oppo warna biru langit, 1 kantong parasut hitam, 2 plastik klip besar dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. “Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambah Kapolres.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram ini,” tegasnya.