Petugas gabungan dari Rutan Dumai, Polres, Kodim 0320 Dumai melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan pada Jumat (31/01/2025) malam. Penggeledahan berlangsung selama 1 jam dimulai pukul 20.30 WIB, petugas memeriksa seluruh barang dan lemari serta laci warga binaan. Bahkan, pemeriksaan dilakukan hingga ke kamar mandi untuk mencari barang terlarang yang masuk ke dalam blok hunian.
Kepala Rutan Kelas II B Yudhi Khairudin dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Warisman Sihotang memimpin penggeledahan blok hunian. Barang terlarang yang ditemukan oleh petugas dimasukkan ke dalam karung dan kemudian dikumpulkan di meja panjang untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk menciptakan zero blok tahanan aman dan mencegah masuknya handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (HALINAR) ke Rutan Dumai. Langkah ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai pengedar atau bandar narkoba jaringan Lapas atau Rutan.
Meskipun tidak ditemukan narkoba atau handphone selama penggeledahan, petugas masih menemukan barang terlarang seperti sendok besi, kabel listrik, botol kaca, kipas angin rusak, dan paku beton ukuran 2 inci. Razia di blok hunian terus dilakukan sebagai komitmen Rutan Dumai untuk mencegah peredaran narkoba dan alat komunikasi.
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan praktik penipuan di lingkungan Rutan. Barang-barang terlarang yang ditemukan langsung dimusnahkan disaksikan oleh warga binaan, polisi, dan TNI.
Petugas gabungan melakukan penggeledahan di blok tahanan Ahmad Yani, Basuki Rahmat, Cut Nyak Dien, dan Blok Diponegoro. Razia terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Dumai serta mencegah peredaran narkoba dan praktik penipuan.