Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan 3,4 kilogram sabu dan 181 butir pil ekstasi pada Jumat (31/01/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Kampar dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Acara ini dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, yang diwakili oleh Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra. Turut hadir Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejari Bangkinang Yudhi Sunarta Suir, Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, serta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Kampar.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi berhasil menangkap IS (21) yang kedapatan membawa sabu seberat 3,4 kg dan 181 pil ekstasi.
“Barang bukti ini nantinya tetap akan dijadikan bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang,” ujar Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dan ekstasi ke dalam ember besar berisi cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Pelaku IS turut menyaksikan langsung pemusnahan ini sebagai bagian dari proses hukum yang dijalaninya.
“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Wakapolres.
Selain melakukan pemusnahan, Polres Kampar juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.