Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka JM (38) diamankan pada Selasa (28/01/2025) setelah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap BR (12), di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Peristiwa keji ini terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Saat itu, tersangka sedang mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, di tengah perjalanan tersangka menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang ada kebun sawit,” kata Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, Rabu (29/1/2025).
Setelah itu, tersangka diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban. Korban mengaku merasa terancam saat kejadian tersebut. “Kejahatan ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya, AS (37), tentang peristiwa yang menimpanya. Ibu korban yang merasa terkejut dan marah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang,” ungkap Kapolsek Tambang.
Setelah menerima laporan itu, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Melvin Sinaga dan Tim untuk menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tambang beserta tim berhasil menangkap tersangka pada Selasa (28/01/2025).
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban,” terang AKP Asril. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Polsek Tambang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut anak. Kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Asril Syahputra.