Polsek Limapuluh bersama Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap tujuh anggota kelompok remaja bermotor bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat pada Senin (27/1/2025). Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, menyatakan bahwa tim gabungan bergerak setelah menerima informasi adanya aktivitas kelompok motor yang berbahaya. “Tim gabungan bergerak setelah menerima informasi adanya aktivitas kelompok motor yang berbahaya,” ujar AKP Viola, seperti dilansir pada Selasa (28/1/2025).
Tujuh pelaku yang ditangkap adalah SH (17), RAP (16), SR (17), DPS (17), RSP (18), MTB (16), dan RLI (15). Mereka diringkus di tiga titik, yaitu Jalan Dahlia, Jalan Hang Tuah, dan Jalan Pangeran Hidayat. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah samurai, tiga unit sepeda motor, dan beberapa handphone.
Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan diduga digunakan dalam aksi mereka. AKP Viola menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kelompok remaja bermotor ini masih terus dikembangkan. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok lainnya yang terlibat dalam aktivitas meresahkan ini,” pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk memberantas aksi kelompok remaja bermotor yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat terjaga dengan baik.
Kegiatan operasi ini juga mendapat dukungan dari Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, yang memberikan arahan kepada tim gabungan untuk menindak tegas kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Para pelaku yang telah ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi seluruh warga.