Seorang warga Kecamatan Bengkalis harus mendekam di rumah tahanan Polres Bengkalis, Selasa (28/1/2025), setelah diduga melakukan pelecehan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial MT ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis berdasarkan laporan ibu korban. Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Widyatama Jonimandala, dalam rilis yang diterima media ini, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tidur di kamar rumah neneknya pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban terbangun karena merasa tubuhnya disentuh. Ketika itu, ia mendapati kancing bajunya sudah terbuka. Dalam kondisi panik, korban melihat pamannya, MT, sedang bersembunyi di balik pintu. Tanpa menghiraukan pelaku, korban langsung keluar kamar dan berlari menuju rumah ibunya yang berada di belakang rumah neneknya.
Ibu korban, yang terkejut melihat anaknya tiba-tiba pulang di tengah malam, segera menanyakan apa yang terjadi. Korban pun menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya, termasuk keberadaan pamannya yang diduga sebagai pelaku. Pada Senin pagi (27/1/2025), ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis langsung bergerak dan berhasil menangkap MT di rumahnya pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, MT kini ditahan di rumah tahanan Polres Bengkalis,” ujar AKP Gian Widyatama Jonimandala. Kasus ini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Bengkalis. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kasus serupa demi mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga.