Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 21 Februari 2022.

Anies Baswedan menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas ini akan berlaku mulai tanggal 25 Februari hingga 3 Maret 2022. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Jakarta yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur jam operasional bagi sektor usaha maupun transportasi umum. Restoran dan warung makan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, mal dan pusat perbelanjaan akan tutup pukul 19.00 WIB.

Selain itu, transportasi umum seperti bus, kereta api, dan angkutan umum lainnya juga akan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Anies Baswedan juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor esensial seperti kesehatan, pangan, dan energi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menggelar operasi yustisi untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan mobilitas ini. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Anies Baswedan menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dalam menangani pandemi ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna melindungi diri dan orang lain dari penularan virus COVID-19.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kasus COVID-19 di wilayahnya. Kebijakan pembatasan mobilitas ini akan diubah atau diperpanjang sesuai dengan kondisi terkini yang ada.

Dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan mobilitas ini, diharapkan dapat membantu mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di Jakarta. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.