Pemko Pekanbaru memberikan kado istimewa kepada masyarakat dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 kota tersebut. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah secara resmi menghapus sanksi administratif atau denda pajak daerah sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam pernyataannya, Wali Kota Agung menyampaikan, “Dalam rangka HUT Pekanbaru tahun ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Program ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Agustus.” Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemko terhadap masyarakat sekaligus bagian dari perayaan hari jadi Pekanbaru. Program tersebut diharapkan dapat memberikan bantuan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Agung menegaskan bahwa melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa denda keterlambatan selama periode program berlangsung. Selain PBB, penghapusan sanksi administratif juga mencakup berbagai sektor pajak daerah lainnya. Denda pajak lain yang dihapus antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, pajak makanan dan minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.

Kebijakan ini juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wali Kota Agung juga menambahkan bahwa sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga dihapus untuk wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).