Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengingatkan seluruh perusahaan swasta di Kota Pekanbaru untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Idulfitri 1446 H/2025 M.
Agung Nugroho telah menandatangani surat pemberitahuan terkait pembayaran THR bagi perusahaan-perusahaan di Kota Pekanbaru. Hal ini merupakan langkah penting agar hak para karyawan dapat segera terpenuhi.
“Kita sudah tandatangani surat. Perusahaan swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan THR,” tegas Agung Nugroho pada Senin (17/3/2025).
Agung menegaskan bahwa perusahaan swasta harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait pembayaran THR. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan tindakan.
“Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya,” ujar Agung.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Masyarakat yang mengalami masalah terkait pembayaran THR dapat mengadukan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.
“Bagi yang belum dapat THR hingga 7 hari sebelum lebaran silahkan laporkan ke Kantor Disnaker,” papar Agung.
Langkah-langkah yang diambil oleh Wali Kota Pekanbaru ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua karyawan di perusahaan swasta di Kota Pekanbaru menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan ini demi menjaga keadilan bagi para pekerja.