Pemerintah Kota Pekanbaru Memperketat Pengawasan Pajak Kendaraan Dinas dan PBB-P2

Pemerintah Kota Pekanbaru telah memulai langkah untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran internal pemerintah serta memberikan teladan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dimulai dari lingkungan pemerintah sebelum mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Menurut Agung, Pemerintah Kota Pekanbaru secara rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dinas setiap tiga bulan sekali guna memastikan seluruh aset pemerintah telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah tidak hanya memperhatikan kondisi fisik kendaraan, tetapi juga status pembayaran pajak kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN. Selain itu, Pemko Pekanbaru juga melakukan pendataan terhadap pegawai yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Pemko Pekanbaru siap memberikan sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab. Agung menegaskan kendaraan dinas yang menunggak pajak tidak akan diizinkan untuk digunakan hingga kewajiban tersebut diselesaikan. Bahkan, pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dapat dikenakan larangan menggunakan kendaraan dinas selama satu bulan.

Tak hanya fokus pada pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga memperluas pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lingkungan ASN. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap pegawai telah memenuhi kewajiban pajak atas properti yang dimiliki. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah kota adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan yang bersangkutan diselesaikan. Agung menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam membangun budaya taat pajak di lingkungan birokrasi.

Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap kesadaran membayar pajak tidak hanya meningkat di kalangan masyarakat, tetapi juga menjadi budaya yang melekat di lingkungan aparatur pemerintahan sebagai fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab.