Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial AW (41) diamankan oleh aparat kepolisian karena diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
AW (41) diamankan oleh aparat kepolisian pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021. Penangkapan terjadi di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. AW diduga tengah melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Penangkapan terhadap AW dilakukan oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Dari informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap AW dalam kondisi sedang bertransaksi narkoba di kawasan tersebut. AW kemudian diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
AW merupakan salah satu dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dengan diamankannya AW, diharapkan dapat membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut dan mengungkap kasus-kasus lain yang terkait. Aparat kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan AW sebagai pelaku transaksi narkoba merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Aparat kepolisian terus mengintensifkan razia dan pengintaian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.