Pemenuhan hak pekerja di Indonesia terkait dengan tuntutan upah lembur menjadi cerminan lemahnya implementasi ketentuan ketenagakerjaan di berbagai sektor industri. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur bahwa setiap pengusaha wajib membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal.
Kenyataannya, pelanggaran terhadap hak upah lembur masih sering terjadi di Indonesia, termasuk di PT. Risman Scham Palm Indonesia (RSPI) di Indragiri Hilir, Riau. Ratusan karyawan perusahaan tersebut mengalami tunggakan gaji pokok hingga tiga bulan dan belum menerima upah lembur yang seharusnya mereka terima.
Situasi memprihatinkan terjadi di RSPI, dimana karyawan tidak hanya diberlakukan libur tanpa upah sejak Januari 2023, tetapi juga menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran upah lembur. Meskipun gaji pokok akhirnya dibayarkan setelah mediasi pada 2 Februari 2023, persoalan upah lembur masih menggantung.
Kasus serupa terjadi di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) di Jakarta Utara pada Mei 2026, dimana ratusan karyawan menggelar demo menuntut pembayaran upah lembur yang telah diubah menjadi kompensasi libur pengganti. Para karyawan merasa dirugikan dan menolak kebijakan tersebut, serta mengalami dugaan intimidasi dari pihak atasan.
Permasalahan terkait pembayaran upah lembur dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja dan reputasi perusahaan secara keseluruhan. Karyawan yang tidak mendapatkan upah lembur secara langsung mengalami penurunan daya beli dan kesehatan mental, sementara perusahaan berisiko merusak reputasi dan menghadapi sanksi hukum.
Untuk itu, perusahaan perlu memperlakukan kepatuhan hukum ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari tata kelola bisnis yang bertanggung jawab. Perubahan kebijakan upah lembur sebaiknya melalui negosiasi bersama serikat pekerja, sementara pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memberlakukan sanksi yang lebih tegas. Sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan pekerja diperlukan untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.