Penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto dalam persidangan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengumpulan uang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Desakan tersebut muncul setelah persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Rabu (20/5/2026).
Kemal Shahab, anggota tim penasihat hukum Abdul Wahid, mengungkapkan bahwa kesaksian Tomas Larfo Dimeira di persidangan menunjukkan adanya instruksi penyerahan uang sebesar Rp300 juta yang berasal dari SF Hariyanto, mantan Wakil Gubernur Riau. Instruksi tersebut diduga terkait dengan permintaan dana untuk renovasi rumah dinas Kepala Polda Riau.
Tomas Larfo Dimeira juga menyebutkan bahwa instruksi tersebut diikuti dengan meminta sokongan dana kepada Arief Setiawan. Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa ada aktor lain yang terlibat dalam pengumpulan uang tanpa keterlibatan Abdul Wahid. Oleh karena itu, kehadiran SF Hariyanto dalam persidangan dianggap penting untuk menjelaskan konstruksi perkara pidana tersebut.
Selain itu, persidangan juga membahas inisiatif mandiri dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mengamankan posisi mereka. Beberapa pimpinan UPT berupaya membangun komunikasi dengan Dani Nursalam melalui perantara Hatta Said, yang diakui sebagai orang kepercayaan dalam urusan mutasi pegawai.
Tim penasihat hukum mencatat bahwa dari sekitar 30 saksi yang memberikan keterangan di persidangan, tidak ada yang mengaku mendapat tekanan atau perintah langsung dari Abdul Wahid untuk mengumpulkan uang. Nama gubernur diduga dicatut demi memuluskan kepentingan mutasi jabatan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dijadwalkan kembali bergulir pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi berikutnya yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (*)
Editor: Nab