Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat nama Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 03 Juni 2026.

Sidang tersebut dihadiri oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Andi Burhanudin. Mereka membacakan dakwaan terhadap Abdul Wahid, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai gubernur.

Abdul Wahid didakwa menerima suap sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Riau. Dakwaan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Pihak pengacara Abdul Wahid menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan membuktikan kebenaran di persidangan. Mereka mengatakan bahwa tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Abdul Wahid tidak memiliki dasar yang kuat.

Selama persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum memberikan kesaksian terkait peran Abdul Wahid dalam proyek korupsi yang diduga dilakukannya. Mereka memberikan bukti dan keterangan yang mendukung dakwaan jaksa.

Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai lembaga peradilan yang independen akan memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan. Mereka akan mendengarkan semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan.

Proses hukum terhadap kasus korupsi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Keterbukaan dan kejujuran dalam proses persidangan sangat diutamakan untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. Masyarakat menanti putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus ini.