Pemerintah Provinsi Riau melakukan penataan besar-besaran terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Sebanyak 307 ASN dimutasi sebagai bagian dari langkah pembinaan kepegawaian guna memperkuat tata kelola birokrasi dan meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Plt Gubernur Riau untuk membangun sistem kerja yang lebih profesional, tertib, dan akuntabel di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa mutasi bukan sekadar pemindahan pegawai, melainkan bagian dari pembinaan menyeluruh terhadap ASN agar persoalan lama yang berpotensi mengganggu kinerja organisasi tidak kembali terulang. “Hari ini kita melaksanakan pembinaan kepegawaian terhadap ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Riau sebagai tindak lanjut kebijakan Pak Plt Gubernur. Ini bukan hanya mutasi biasa, tetapi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan kinerja organisasi,” ujar Syahrial Abdi di Halaman DPRD Riau, Pekanbaru, pada Senin (25/05/2026).

Langkah penataan dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal. Pemprov Riau juga mendatangkan pegawai dari sejumlah OPD untuk memperkuat kebutuhan kerja di lingkungan Sekretariat DPRD. Proses mutasi dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kesinambungan organisasi serta kebutuhan sumber daya manusia di Setwan DPRD Riau.

“Kita ingin menghadirkan semangat baru dan memperbaiki koordinasi internal agar kinerja organisasi semakin baik,” jelas Syahrial. Meski telah dipindahkan ke unit kerja baru, Sekda Riau mengingatkan seluruh ASN tetap memiliki tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan maupun persoalan administrasi yang masih menjadi kewajibannya. “Tanggung jawab kerja yang belum selesai tetap harus dituntaskan. Walaupun sudah bertugas di tempat baru, tanggung jawab individu maupun kolektif tidak boleh ditinggalkan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Riau berharap langkah pembinaan dan penataan ASN ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, adaptif, dan produktif demi mendukung pelayanan publik yang lebih maksimal. Dengan demikian, kebijakan mutasi ASN di Setwan DPRD Riau merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola birokrasi dan meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan di Provinsi Riau.