Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih beraktivitas di sepanjang Jalan HR Soebrantas. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran arus lalu lintas di salah satu ruas jalan utama di Kota Pekanbaru yang kerap dipadati aktivitas perdagangan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rencana kegiatan penertiban yang akan kembali dilakukan dalam waktu dekat. “Penataan PKL di Jalan HR Soebrantas masih berlanjut. Saat ini kami baru menyelesaikan penyusunan rencana kegiatan untuk pelaksanaannya,” ujar Desheriyanto, Jumat (5/6/2026).
Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, guna memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai arahan pemerintah daerah. Desheriyanto menjelaskan bahwa penertiban akan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses penataan berlangsung secara terpadu dan efektif.
Pemko Pekanbaru berharap penataan PKL di kawasan Jalan HR Soebrantas dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat. Keberadaan pedagang di bahu jalan maupun trotoar dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
Dengan penataan yang berkelanjutan, pemerintah berupaya mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertata sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kepentingan umum. Melalui upaya ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak terkait.