Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional senilai Rp 71,5 miliar dalam dua bulan terakhir. Pengungkapan tujuh kasus besar ini mengonfirmasi masih tingginya kerawanan wilayah pesisir Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis, sebagai pintu masuk utama penyelundupan barang haram ke Indonesia. Seluruh barang bukti berupa 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, dan 56,31 gram ganja dimusnahkan di halaman Markas Polda Riau, Kamis (16/4/2026).
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso menyatakan, tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya preventif melindungi masyarakat. Menurut perhitungan kepolisian, akumulasi barang bukti yang disita setara dengan menyelamatkan sedikitnya 132.541 jiwa dari ancaman ketergantungan narkotika. “Jika barang bukti ini sampai beredar di tengah masyarakat, dampaknya akan sangat merusak. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran tersebut,” ujar Prabowo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, Kabupaten Bengkalis masih menjadi titik paling rawan dalam peta persebaran narkotika di Riau. Dari wilayah ini, narkoba direncanakan akan dikirim menuju sejumlah kota besar, termasuk Palembang di Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tergiur menjadi kurir karena motif ekonomi.
Salah satu tersangka pengedar sabu mengaku sebelumnya pernah meloloskan 5 kilogram sabu dengan upah Rp 15 juta. Namun, pada aksi keduanya yang membawa 3 kilogram sabu, ia tertangkap sebelum menerima upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta. “Kami masih mendalami jaringan ini hingga ke tingkat pengendali. Fokus kami adalah membongkar siapa aktor di balik masuknya heroin dalam jumlah besar ini,” kata Putu.
Berbeda dengan kurir sabu, tersangka yang membawa 22,53 kilogram heroin mengklaim baru pertama kali terlibat. Ia mengaku belum mengetahui besaran upah yang akan diterima maupun identitas penerima barang di lokasi tujuan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.
Guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, Polda Riau meminta masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran siaga WhatsApp di nomor 08136306547. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang membantu memberikan informasi akurat.