Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional mal di Jakarta mulai 1 November 2021. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.
“Kami akan mengatur jam operasional mal mulai 1 November 2021. Mal akan buka mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB,” kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Senin (25/10).
Pembatasan jam operasional mal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta. Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat berada di mal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di mal. Mari kita jaga kesehatan bersama-sama,” ujar Anies.
Keputusan ini mendapat dukungan dari Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Ketua Umum APPBI, Alphonsus Widjaja, menyambut baik langkah pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
“Kami mendukung keputusan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka mal dengan jam operasional yang terbatas. Kami juga akan berkomitmen untuk memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di seluruh mal anggota APPBI,” kata Alphonsus Widjaja.
Pembatasan jam operasional mal ini juga akan berlaku bagi restoran dan bioskop yang berada di dalam mal. Seluruh tenant diharapkan untuk patuh dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh tenant di mal akan mengikuti aturan operasional yang telah ditetapkan. Hal ini demi kebaikan bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Anies Baswedan.