Pada hari Selasa, 20 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta.

“Kami melihat bahwa tren kasus positif Covid-19 di Jakarta masih tinggi, oleh karena itu PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.

Perpanjangan PPKM level 4 ini dilakukan setelah melihat data dan perkembangan terkini terkait penyebaran virus Covid-19 di Jakarta. Anies Baswedan juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kita harus bersama-sama melawan pandemi ini,” tambah Anies.

Selain itu, Anies Baswedan juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan PPKM level 4. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dari kebijakan tersebut dalam menekan penyebaran virus Covid-19.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan PPKM level 4 ini. Kita harus bersama-sama bekerja keras untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita,” ungkap Anies.

Meskipun PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut meliputi paket sembako dan bantuan sosial lainnya.

“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tetap tenang dan bersabar. Pemprov DKI Jakarta akan terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan selama masa pandemi ini,” tutup Anies Baswedan.