Pada hari Jumat, 10 September 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan pembatasan jam operasional mal selama masa PPKM level 4. “Kami akan membatasi jam operasional mal mulai pukul 10 pagi hingga pukul 6 sore,” ujar Anies Baswedan.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta. Anies menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai Senin, 13 September 2021. “Kami berharap dengan pembatasan ini, dapat membantu mengendalikan penyebaran virus di tengah masyarakat,” tambah Anies.

Pembatasan jam operasional mal ini juga didukung oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh anggota untuk mematuhi kebijakan tersebut. “Kami mendukung keputusan pemerintah untuk membatasi jam operasional mal demi kepentingan bersama dalam menghadapi pandemi ini,” ujar Alphonzus.

Meski demikian, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa pengunjung mal merasa kecewa dengan pembatasan jam operasional tersebut. “Saya merasa terbatas dengan jam operasional yang singkat, apalagi karena saya bekerja seharian,” ungkap seorang pengunjung mal.

Namun, sebagian masyarakat juga mendukung kebijakan ini sebagai langkah preventif dalam mengendalikan penyebaran virus. “Saya setuju dengan kebijakan pembatasan jam operasional mal, demi keamanan dan kesehatan bersama,” ujar seorang ibu rumah tangga.

Pemerintah DKI Jakarta juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diperketat dengan pengawasan ketat dari petugas gabungan. “Kami akan melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini,” kata Anies Baswedan.

Selain itu, Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di mal. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutur Anies.

Dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional mal, diharapkan dapat membantu mengurangi kerumunan dan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta. Pemerintah juga terus mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini.