Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kasus ini berhasil diungkap setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

Kapolsek Siak Kecil, AKP Bambang Purwanto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS (26), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 gram,” ujar Kapolsek Siak Kecil, AKP Bambang Purwanto. Penangkapan ini merupakan upaya Polsek Siak Kecil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

AKP Bambang Purwanto juga menambahkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan asal usul narkotika yang dijual.

Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Polsek Siak Kecil juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti yang disita antara lain adalah alat hisap sabu, bong, dan barang bukti lainnya yang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Kecil juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika. Ia mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek Siak Kecil akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.