Pemerintah Kota Surabaya telah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (28/09/2020). Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di kota tersebut. Meski begitu, wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah lockdown, melainkan pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak terjadi penularan virus yang semakin masif.
“Kita memang sedang PSBB, tapi ini bukan lockdown. Tapi kita membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat kerumunan,” ujar Tri Rismaharini kepada wartawan, Senin (28/09/2020).
Pembatasan kegiatan tersebut juga berlaku bagi aktivitas di tempat ibadah. Meski demikian, Tri Rismaharini menegaskan bahwa kegiatan ibadah di Surabaya masih bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya minta kepada para pemuka agama agar memberikan pemahaman kepada jamaahnya untuk tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat beribadah,” kata Tri Rismaharini.
Pemberlakuan PSBB di Surabaya juga akan berdampak pada sektor ekonomi. Namun, wali kota Surabaya memastikan bahwa pemerintah kota akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan ini.
“Kita akan berikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak PSBB ini. Jadi, jangan khawatir,” ujar Tri Rismaharini.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penegakan aturan bagi pelanggar kebijakan PSBB. Tri Rismaharini menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kita juga akan berikan sanksi bagi yang melanggar aturan. Kita tidak main-main dalam menegakkan kebijakan PSBB ini,” tegas Tri Rismaharini.