Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi yang dilakukan pada hari Senin, 15 Februari 2021.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AR (34) yang merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut. AR ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Mandau pada pukul 09.00 WIB.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, menyampaikan bahwa penangkapan AR merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa waktu. “Tersangka AR berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian dan penggerebekan di rumahnya,” ujar Indra.
Dari tangan AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 5 gram dan beberapa alat hisap sabu. AR diduga telah lama menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan sekitarnya.
AKBP Indra juga menjelaskan bahwa AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tambahnya.
Penangkapan AR ini merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Bengkalis akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku narkotika dan membawa mereka ke pengadilan.