Seorang pria bernama Andi (35) ditangkap oleh polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 10 Februari 2021, di sebuah rumah kontrakan di daerah Cilandak.

Kapolres Jakarta Selatan, AKBP Indra Jaya, mengatakan bahwa Andi ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian di tempat tinggal Andi.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut untuk dijual kembali,” kata Kapolres.

Andi telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Ia menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Kapolres Jakarta Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Andi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih besar.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap apakah Andi bekerja sendiri atau memiliki koneksi dengan pelaku pencurian lainnya. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.