Gerakan Aksi Rakyat Indonesia (GARI) Kabupaten Kuantan Singingi melayangkan ultimatum keras terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi, Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil menyusul penilaian bahwa penanganan sejumlah kasus besar di wilayah tersebut jalan di tempat dan tidak transparan.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 12 April 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kuansing, dengan tembusan kepada Kapolda Riau. GARI menuntut evaluasi menyeluruh serta audit kinerja terhadap jajaran penyidik Polres Kuansing.

Koordinator GARI, Nugroho Despendra, menyatakan bahwa ultimatum ini adalah bentuk keresahan masyarakat atas menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Kuansing. “Kami menyampaikan sikap resmi berupa ultimatum keras. Kami menilai kondisi ini telah menimbulkan penurunan kepercayaan publik secara serius terhadap institusi penegak hukum,” tegas Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, GARI menyoroti tiga perkara besar yang hingga kini belum menemui titik terang diantaranya kasus pembunuhan di Pucuk Rantau. Peristiwa sadis yang terjadi Juni 2025 dengan terduga pelaku berinisial RZ hingga kini masih berstatus buron, meski Polres sempat menyatakan telah membentuk tim khusus.

Selanjutnya, dugaan korupsi di Dinas Perkim Kabupaten Kuantan Singingi. Penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024 senilai kurang lebih Rp50 miliar yang telah memeriksa sejumlah pejabat teras namun belum ada penetapan tersangka.

Serta kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK 2024 yakni, dugaan manipulasi administrasi seleksi pegawai yang dilaporkan oleh Siswandi pada akhir 2025 lalu. Menyikapi hal tersebut, GARI mengeluarkan empat tuntutan utama.

Selain mendesak penjelasan resmi terkait progres perkara, poin paling penting adalah permintaan agar Kapolda Riau segera turun tangan melakukan audit kinerja dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Polres Kuansing. “GARI akan terus memantau dan mendorong agar setiap proses hukum berjalan adil, terbuka, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Kuantan Singingi,” tambah Nugroho yang juga sebagai pengurus PB HMI MPO periode 2025-2027.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum tersebut. Sebelumnya, pihak Satreskrim melalui Iptu Gerry Timur sempat menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja, termasuk dalam pengejaran DPO kasus Pucuk Rantau hingga berkoordinasi dengan Polda Riau. Namun, belum adanya hasil signifikan memicu desakan dari elemen masyarakat agar evaluasi internal segera dilakukan oleh tingkatan yang lebih tinggi.