Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Tindakan penyelidikan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna pengungkapan kasus tersebut. Pada hari Senin, 10 Mei 2021, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka R, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu siap pakai seberat 2,5 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

AKBP Hadi Wicaksono juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peran serta pihak-pihak terkait dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka R saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya. Kapolres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan mereka.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kegiatan operasi dan penyelidikan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman peredaran narkotika.