Empat pelaku berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (25/5/2026) dini hari. Mereka terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak berinisial Z (54).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan bahwa para pelaku berperan dalam menjalankan aksinya secara terorganisir dengan peran yang berbeda-beda untuk menipu korban. Mereka memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban memiliki batu merah delima bertuah bernilai miliaran rupiah.

Modus para pelaku terbongkar ketika korban, seorang ASN, dipertemukan dengan batu merah delima yang dimasukkan ke dalam air hingga memancarkan cahaya merah. Peristiwa tersebut bermula saat korban didatangi oleh beberapa pria tak dikenal di area parkir RSUD Tengku Rafi’an Siak pada Sabtu (16/5/2026).

Para pelaku memainkan peran masing-masing dengan cermat. Mereka berperan sebagai penjual, perantara, bahkan sosok “bos” dari Singapura yang tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar. Korban kemudian dibujuk untuk menjual mobilnya dengan harga Rp50 juta dan meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku saat masuk ke masjid.

Setelah korban selesai salat, seluruh pelaku dan kendaraan yang digunakan sudah menghilang. Korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan di rumah warga di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Para pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus batu merah delima dan pernah melakukan aksi serupa sebelumnya dengan kerugian korban mencapai Rp35 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu merah delima, uang tunai, kendaraan Toyota Rush, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi penipuan.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.